A.
Muqaddimah
Bermacam aliran telah tumbuh dalam dunia Islam sejak abad pertama
Hijriyah, mulai dari ajaran tauhid seperti Qadariyah,
Jabbariyah, Aslussunnah waljama’ah,
Mu’tazilah, Khawarij dan lain-lain. Aliran tersebut terus bermunculan dan
munculnya berbagai aliran ini sudah diperkiran Nabi Muhammad SAW sejak dulu,
melalui hadisnya baginda Rasullulah menyatakan: nanti akan muncul berbagai aliran yang mengaku dirinya Islam sampai
Tujuh puluh tiga golongan (aliran). Ketujuh puluh tiga golongan tersebut yang
diterima di sisi Allah hanya golongan Aslussunnah waljama’ah. Atas dasar
itu, maka berikut ini akan menguraikan bagaimana pengaruh aliran sesat dan
hubungannya dengan keutuhan Agama Islam di Aceh khususnya, di samping itu juga
akan diperkenalkan ciri-ciri dari aliran sesat, beberapa aliran sesat yang
diyakini telah masuk ke Nangroe Aceh Darussalam.
Aceh sebelum bergabung dengan Indonesia pada
tahun 1945 merupakan wilayah kerajaan Islam dengan ibu kotanya adalah Bandar
Aceh (Kuta Raja). Di zaman kesultanan Aceh Darussalam, Aceh telah dikenal
sebagai salah satu negara super power dan negara yang makmur di antara lima
negara terkuat dunia, yaitu: Aceh, Agra, Maroko, Istambul dan Isfahan. Setelah
bergabung dengan Indonesia, Aceh menjadi salah satu provinsi yang ada di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan wilayah administrasi pertama kali
dilakukan oleh Wakil Perdana Menteri dijabat oleh Mr. Syarifuddin
Prawiranegara, melalui ketetapan Nomor: 8/Des/WPM pengganti Peraturan
Pemerintah tanggal 17 Desember 1949. Status istimewa bagi Aceh berawal dari
misi perdamaian Mr. Hardi ke Aceh, mengadakan musyawarah dengan tokoh Aceh
termasuk unsur DI/TII, sehingga lahir keputusan Perdana Menteri Republik
Indonesia Nomor: 1/Missi/19594, tanggal 26 Mai 1959, dengan berlakunya
keputusan tersebut, maka Aceh resmi menjadi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
dengan diberi kewenangan penuh dalam tiga hal untuk diselenggarakan sendiri
yaitu: Pertama, istimewa bidang Agama. Kedua, istimewa bidang
Pendidikan. Ketiga, istimewa bidang adat-istiadat. Di Provinsi inilah tepatnya 19 Desember 2000
melalui Presiden Abdurrahman Wahid meresmikan
pemberlakukan Syari’at Islam secara kaffah melalui Undang-Undang Nomor
44 Tahun 1999, setelah Undang-Undang ini disahkan Aceh resmi menjadi
satu-satunya Provinsi yang bisa melaksanakan syari’at Islam secara formal di
Indonesia.
Aceh memegang
peranan penting untuk menyelamatkan Islam di Nusantara.
Dari Aceh Islam dimulai, dan Aceh merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia
yang mencoba menerapkan syari’at Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain Aceh menjadi tolok ukur berhasil atau tidaknya dalam merealisasikan
dan membumikan ajaran ilahi di-seantoro Nusantara.
B.
Implimentasi Qanun Aceh dalam Pelaksanaan Syari’at Islam
Sampai saat ini ada 14 peraturan yang menjadi dasar dan berhubungan dengan Syari’at Islam, sebagaiberikut:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
2. Perda Nomor 5 Tahun 2000, Tentang Pelaksanaan
Syari’at Islam.
3. Perda Nomor 7 Tahun 2000, Tentang Penyelenggaraan
Adat.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, Tentang
Otonomo Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD.
5. Qanun Nomor 10 Tahun 2002, Tentang Mahkamah Syar’iyah.
6. Qanun Nomor 11 Tahun 2002, Tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
7. Qanun Nomor 12 Tahun 2003, Tentang Maisir (Perjudian).
8. Qanun Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Khamar
(Minuman Keras).
9. Qanun Nomor 14 Tahun 2003, Tentang Meusum (Khalwat).
10. Qanun Nomor 07 Tahun 2003,
Tentang Zakat.
11.
Qanun Nomor 07 Tahun 2004, Tentang Tugas Kepolisian Nanggroe Aceh
Darussalam.
12.
Ungdang-Ungdang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan
Aceh.
Undang-Undang
dan Peraturan tersebut merupakan aturan normatif dalam menjalankan Syari’at
Islam dalam masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat Kabupaten Bireuen khususnya.
Untuk maksud tersebut Dinas Syari’at
Islam menerapkan lima pilar pelaksanaan Syari’at Islam di Kabupaten
Bireuen guna menyahuti peraturan dan qanun-qanun yang telah disahkan
tersebut, yaitu: Pertama, Penyiapan Sumber
Daya Insani Syari’at Islam Kedua, Penyiapan perangkat pelaksanaan Syari’at Islam. Ketiga, Sosialisasi
Qanun-Qanun Syari’at Islam. Keempat, Pengawasan terhadap
Pelaksanaan Syari’at Islam. Dan Kelima, Pembinaan Terhadap
pelaksanaan Syari’at Islam. Khusus Kabupaten Bireuen, issue yang paling populer sekaran ini
adalah maraknya terjadi pendangkalan aqidah baik bagi masyarakat, pemuda, siswa
dan mahasiswa.
C.
Modus Pendangkalan
Aqidah di Aceh
Ada
beberapa hal yang menjadi modus pembengkokan
pemahaman agama yang benar di Aceh selama ini, ia terjadi dari dua
jalur yang berlainan arah.
1. Jalur
eksternal yang diimport oleh kaum missionaris,
pegiat gerakan primasonry, pegiat HAM
dan Demokrasi Barat, pegiat gender dan
pribadi-pribadi non muslim yang membencikan Islam.
2. Jalur
internal yang terdiri dari muslim yang berpaham nasionalis kiri, sekularis, liberalis, pluralis, humanis dan
kaum ortodoks yang mengklaim hanya
amalannya saja yang benar dan amalan orang lain salah. Kaum semacam ini selalu
mengedepankan otot untuk menyelesaikan masalah dan mempertahankan idenya.
Duabelas langkah
menghancurkan Islam dan muslim dari jarak jauh, yaitu:
1.
Propaganda
Hak Asasi Manusia. Propaganda Hak Asasi Manusia merupakan alat
yang paling ampuh dalam merusak citra Islam dengan berdalih Islam dan
syari’atnya melanggar hak-hak dasar asasi manusia.
2.
Propaganda
Demokrasi. Demokrasi hanya menuju kepada suara
terbanyak dengan tidak menghargai ilmu pengetahuan (ulama), sedangkan Konsep
Syuramenuju kebenarandengan penuh santun dan memuliakan ilmu pengetahuan
(ulama). Ketika umat Islam ingin menerapkan ajaran Islamnya Barat selalu
mempropangandai dengan pelanggarakan domokrasi.
3.
Melenyapkan Syari’ah (Hukum Islam). Langkah
yang diambil untuk menghancurkan syari’ah adalah dengan menghancurkan sistem
Khilafah Usmaniyah di Turki pada masa perang dunia pertama yang menjadi lambang
dan model pemerintahan Islam peninggalan zaman awal. Selama satu
setengah abad pihak barat berusaha untuk menghancurkan sistem pemerintahan
Islam tersebut kemudian berakhir dengan berjayanya pasukan Inggeris, Yunani,
Italia dan Perancis menduduki Turki. Dalam perundingan perdamaian di Lozan
Inggeris tidak akan keluar kalau pihak Turki masih bertahan dengan sistem
khilafah.Dalam masa itu muncullah sosok Mustafa kamal At-Taturk, tokoh sekuler
Turki yang menerima perjanjian dengan Inggeris dalam empat perkara. (1),
menghapuskan khilafah Islam di Turki dan mengambil semua kekayaannya. (2),
Turki berjanji harus menumpas semua gerakan pendukung khilafah. (3), pemerintah
Turki yang baru akan memutuskan hubungan dengan Islam. (4), pemerintah Turki
akan memilih UUD sipil sebagai ganti UUD yang bersumber dari hukum Islam.
4.
Melenyapkan Al-Qur’an. Kaum
salibiyah sangat paham kalau Al-Qur’an
adalah sebagai sumber hukum dan sumber inspirasi umat Islam yang baku dan
kekal. Karenanya mereka berupaya keras untuk menghancurkannya dengan berbagai
cara, seperti menukar ganti ayat-ayat Al-Qur’an, menyalahkan makna dan artinya,
mencetak Al-Qur’an baru yang sengaja disalahkan, memperalat muslim sekuler dan
liberal untuk meng-artikan
Al-Qur’an dengan cara yang salah dan keliru dan sebagainya. Pastor Willem
Gaford Bilkraf berkata: ”apabila Al-Qur’an dan kota Makkah dapat dikubur dari
negeri Arab, pada saat itu kita dapat melihat orang Arab melangkah menuju
peradaban barat serta menjauh dari Muhammad dan kitabnya. Pernyataan serupa
diungkapkan oleh tokoh-tokoh salib secara serentak pada zaman itu.
5.
Menghancurkan akhlak Muslimin. Upaya ini
dilakukan kaum salibiyah dengan mengumbar gambar-gambar porno lewat
tayangan-tayangan televisi, internet, koran, majalah, fashion baju semi
telanjang, cara hidup saling tipu dan seumpamanya. Marmadeuck Picktol berkata:
muslim dapat mengembangkan peradaban mereka keseluruh dunia secepat mereka
mengembangkannya dahulu, dengan syarat mereka kembali berpegang kepada akhlak
yang diperankan oleh nenek moyang mereka pertama dahulu, karena alam ini hampa
dan tidak mampu berdiri tegak menghadapi jiwa peradaban mereka.
6.
Menghancurkan persatuan Muslimin. Langkah
yang diambil mereka dalam konteks ini adalah mengadu muslim denga muslim
lainnya lewat berbagai program yang mereka tawarkan. Lazimnya mereka mengumpan
muslim dengan sejumlah uang dengan cara dan strategi yang amat lihai. Di
Indoesia mereka membiayai sejumlah LSM seraya meminta para pengurusnya
menyebarkan aliran sekuler, liberal, plural dan sebagainya dalam kehidupan
muslim. Dengan demikian terjadilah perlawanan dari muslim fanatik sehingga
antara muslim dengan muslim menjadi berantakan dan hancur berlerai. Kardinal
Simon berkata: persatuan Islam dapat mempersatukan cita-cita umat Islam dan
dapat mendorong mereka lepas dari kekuasaan Eropah,
sedangkan upaya Kristenisasi merupakan
satu upaya penting dalam mematahkan kuku gerakan mereka. Karena itu dengan
Kristenisasi kita harus dapat merubah arah kaum Muslimin dan menjauhkan mereka
dari cita-cita persatuan Islam.
7.
Membuat muslimin ragu dengan agamanya sendiri.
Dalam buku kongres karyawan Kristen di negeri-negeri Islam
dikatakan: kaum muslimin meyakini bahwa Islam dapat memenuhi hajat umat
manusia, dan bagi kita para missionaris tidak ada pilihan lain kecuali
melakukan perlawanan terhadap Islam dengan senjata ideologis dan humanis.
8.
Membiarkan Bangsa-Bangsa Islam tetap lemah.
Mereka tahu bahwa dunia Arab sebagai rujukan umat
Islam, karena itu mereka berupaya untuk memecahbelahkan bangsa dan
negara-negara Arab agar Islam pun menjadi kacau dan lemah. Kasus pendirian
negara Israel merupakan salah satu bukti upaya mereka melemahkan bangsa Arab.
Menjadikan negara-negara Arab sebagai boneka AS seperti yang dialami Mesir,
Tunisia, Yaman, Saudi Arabia, Kuwait, Qatar. Libia dan lainnya merupakan bagian daripada upaya melemahkan
bangsa-bangsa Arab.
9.
Menciptakan sistem diktator politik dalam
dunia Islam. Orientalis W.K. Smith pakar urusan Pakistan dari Amerika Serikat
berucap: apabila kaum muslimin diberi kebebasan hidup dalam dunia Islam dan
mereka hidup dalam alam demokrasi maka Islam akan meraih kemenangan dalam
negeri itu. Dengan sistem diktator sajalah umat Islam dapat dipisahkan dengan
agamanya. Rancangan tersebut telah membuahkan hasil di sejumlah negara
mayoritas muslim seperti di Arab Saudi dan negara-negara teluk persi, di Mesir,
di Iraq, di Yaman, di Pakistan, di Indonesia dan sebagainya.
10. Menjauhkan
kaum muslimin dari kemampuan berproduksi dan membiarkan mereka tetap menjadi
konsumen produksi barat. Kasus ini menjadi kenyataan di mana umat
Islam terus menerus menjadi konsumen barat dalam berbagai produk dari yang
paling kecil sampai yang paling besar. Mic
Donald, Kentacky Fried Chicken, sejumlah MLM, sampai kepada produksi senjata
dan alat-alat perang berat menjadi bukti nyata bahwa mereka terus menerus
menguasai kehidupan musim.
11. Mengupayakan
agar orang pandai dan orang kuat Islam jauh dari kekuasaan dan tidak dapat
berkuasa di negaranya. Prihal ini telah lama terjadi di sejumlah
negara mayoritas muslim seperti di Indonesia, di malaysia, di Pakistan, di
Afghanistan dan sejumlah negara-negara Afrika. Ben Gourion (Perdaa Menteri
Israel tempo dulu) berucap: ”yang paling kami takutkan kalau di dunia Arab akan
lahir Muhammad baru”. Salazar (diktator Portugis masa lampau) berkata: ”saya
khawatir kelak akan lahir dari kalangan mereka seorang yang mampu mengekspor
perselisihan mereka kepada kami”.
12. Merusak kaum
wanita muslimah dan menyebarkan kebejatan seksual. Pemerintah
Israel menganjurkan para wanita Yahudi untuk mengaet dan berhubungan seksual
luar batas dengan para pemuda muslim terutama di kawasan Palestina dan dunia
Arab lainnya. Seterusnya, upaya tersebut dilanjutkan oleh para missionaris ke dunia muslim seluruh
dunia sehingga para wanita muslimah cenderung menjadi santapan mereka di
berbagai negara mayoritas muslim.
Duabelas langkah tersebut yang bisa dilacak sekarang
ini, tapi tidak tertutup kemungkinan masih banyak mlangkah-langkah lain yang
belum memuat dalam makalah ini yang masih diperlukan kerja keras untuk
mendeteksinya.
D. Kreteria Aliran Sesat
Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh menetapkan 13 kriteria aliran sesat melalui fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007, sebagaiberikut:
1.
Sebuah aliran dikatakan sesat jika
mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu beriman kepada Allah swt,
kepada malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kepada hari
akhirat, dan kepada qadha serta qadar-Nya.
2.
Mengingkari salah satu rukun Islam yang lima,
yaitu: mengucap dua kalimah syahadat, menunaikan shalat, mengeluarkan zakat,
berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
3.
Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak
sesuai dengan iktikad Ahlussunnah wal Jamaah
4.
Meyakini turunnya wahyu setelah
Alquran.
5.
Mengingkari kemurnian, dan/atau kebenaran
Alquran.
6.
Melakukan penafsiran Alquran tidak
berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
7.
Mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad saw
sebagai sumber ajaran Islam.
8.
Melakukan pensyarahan terhadap hadis tidak berdasarkan
kaidah ilmu mushthalah hadist.
9.
Menghina dan atau melecehkan para nabi dan
rasul-Nya.
10. Mengingkari
Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terakhir.
11. Menghina dan
melecehkan para sahabat nabi Muhammad saw.
12. Mengubah,
menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh
syariat, seperti berhaji tidak mesti ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima
waktu, dan sebagainya.
13. Mengafirkan
sesama muslim tanpa dalil syar’i (kuat) yang sah, seperti mengafirkan muslim
hanya karena bukan merupakan anggota kelompoknya.
D. Faktor-faktor Menjadi Sesat
Banyak faktor menyebabkan orang menjadi sesat, baik secara versonal maupun
secara kelompok, diantaranya:
1. Faktor Kelainan Jiwa. Kondisi
ini muncul, disebabkan pencarian sesuatu tanpa ilmu dan bimbingan dari guru,
sehingga mereka tidak memiliki pegangan yang jelas dalam melihat sesuatu
kebenaran apakah datangnya dari Allah atau dari jin dan setan.
2. Faktor Ekonomi dan Materi, hal ini sangat mungkin karena faktor
ekonomi. Demi mempertahankan hidup, seseorang yang ilmu agamanya tidak memadai
sangat rentan mengikuti aliran sesat, apalagi diiming-iming dengan berbagai
kekayaan.
3. Faktor Intervensi. Hal ini
sangat jelas terlihat dari bantuan-bantuan yang dikucurkan asing untuk LSM di
Indonesia dan Aceh, sehingga mereka bisa menyewa kantor, mendirikan ratusan
pemancar radio, majalah, dan mencetak buku-buku. Pihak asing memiliki
kekhawatiran munculnya khilafah Islamiyah.
4. FaktorPuberitas Keagamaan, yaitu
semangat keberagamaan yang berlebihan. Biasanya orang tersebut dalam proses
pencarian jati dirinya.
5. Faktor Wawasan.
Muatan berpikir
seseorang tentang Islam yang minimsehingga mengklaim bahwa ajaran
Islam tidak benar.
6. Faktor Ketertarikan
pada paham baru. Biasanya sering muncul di kalangan
sarjana-sarjana Islam. Terutama paham liberalisme
yang sudah ada.
7. Faktor Kejahilan terhadap agama. Biasanya
orang-orang yang mengaku Islam, tapi tidak pernah mendapat pendidikan dan
bimbingan agama dari keluarganya sehingga tidak mengetahui masalah agama.
8. Faktor Sosial Politik. Fakor ini
memungkinkan adanya suatu mindsystem
yang dilakukan pihak luar untuk kepentingan politik maupun kepentingan lainnya.
Hanya saja, saat ini hal tersebut belum tampak kepermukaan sehingga masih
sangat dini untuk dapat dibuktikan.
Dari beberapa faktor tadi, saya
dapat menarik benang merah bawah, pada dasarnya terdapat hal-hal yang lebih
mendasar sehingga aliran sesat yang ada di Aceh, bermunculan bak jamur di musim
hujan, yaitu keadaan masyarakat yang tidak memadai baik dalam hal ekonomi atau
lainya sehingga mendorong seseorang untuk memproklamasikan diri sebagai
pemimpin ajaran baru, guna memenuhi kebutuhan ekonomi dan popularitasnya.
E.
Berbagai
aliran Sesat menimpa Masyarakat Aceh dewasa ini
Berbagai aliran sesat
yang sudah menghantui umat Islam belakangan ini adalah:1) Aliran Pembaharu
Isa Bugis. 2) Aliran Inkar Sunnah. 3) Aliran
Ahmadiyah Qadian. 4) Aliran Syi'ah Imamiyah. 5)
Aliran Gerakan Lembaga Kerasulan. 6) Aliran Salamullah. 7) Aliran Bijak Bestari.
8) Aliran Babiyah. 9) Aliran Naqsyabandiyyah Qadirun Yahya. 10) Aliran Qadariyah. 11) Aliran Husnul
Khatimah, 12). Aliran Ahmadiyah. 13) Aliran Islam Bahai.
14) Aliran New
Islamic. 15) Aliran Tabularasa. 16) Aliran Murji’atul
Hakikah. 17) Aliran Al-Janin. 18) Aliran Ilahiyah. 19) Millah Abraham. 20) Aliran Istana
Jibril. 21) Aliran Dinul Tajdidi. 22) Aliran Al-Itba’. 23) Aliran Al-Ibrah 24) Aliran Islam
Al-Firqah. 25. Aliran Islam Protestan.
F. Dampak dari Aliran Sesat yang
dapat mengancam keberadaan Agama Islam di Aceh.
Banyak
sekali dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari aliran sesat, di antaranya: Pertama, ternodainya ajaran agama Islam
yang benar. Kedua, kerugian bagi
pribadi sendiri, akan dikucilkan dalam masyarakat. Bahkan bisa berakibat fatal
yang berujung pada kematian. Ketiga, Mengakibatkan
kerugian bagi orang lain. Keempat, dosa
besar yang pada gilirannya akan menjerumuskan penyebarnya kepada neraka. Kelima, akan dikutuk oleh Allah SWT Baik
di dunia maupun diakhirat kelak. Keenam, akan
nenimpa azam kubur yang sangat pedih. Ketujuh,mengakibatkan
pelakunya murtat sehingga kekal dalam neraka selama-lamanya.
G.
Penutup
Makalah yang ada ditangan bapak, ibu dan saudara (i) sekalian merupakan kerangka
dasar dalam rangka memberikan pemahaman aktual seputar Pelaksanan Syari’at
Islam daam Masyarakat Aceh. Makalah ini diharapkan menjadi bahan dasar
dalam bersikap dan mengekpresikan pengamalan sehari-hari agar terhindar dari pemahaman dan pengamalan
syaria’at Islam yang sesat yang selama ini sedang marak menghantui umat Islam
Aceh. Penulis merasakan bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,
baik dari segi subtansi, maupun tata bahasa dalam penguraianya, karena itu
penyempurnakan menjadi mutlak dibutuhkan. Hanya kepada Allah juwalah kita berserah diri.
Wallâhu’âlam Bissawâb Dr. Teungku Saifullah, S.Ag, M.Pd sumber
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !