Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo, Braman Setyo menyatakan akan terus memperluas dan meluncurkan layanan untuk memperoleh izin usaha mikro kecil (IUMK) ke daerah-daerah, termasuk ke Aceh.
"Semua ini agar bisa terbangun sinergisitas antara Kementerian Koperasi dan UKM dan pemerintah daerah," ujarnya sebagaimana dikutip Humas Jamkrindo, Timur Arif, kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2015) siang menjelang berlangsung konferensi bersama Jamkrindo dan Kemenkop UKM di Banda Seafood Restoran.
Braman Setyo menjelaskan, IUMK merupakan izin usaha mikro kecil yang diberikan oleh lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan (BRI) dengan dijamin pembiayaannya oleh Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo). Wujudnya adalah sebuah kartu yang dapat digunakan sebagai alat/persyaratan untuk mengakses modal.
"Dengan kartu ini UMKM bisa meningkatkan daya saing dan berkompetisi di tingkat internasional, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN akhir tahun 2015," kata Braman.
Kemenkop UKM menargetkan 50-60 persen seluruh daerah di Indonesia bupati/wali kotanya segera menerbitkan peraturan IUMK.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S Anwar mengatakan Perum Jamkrindo, sebagai satu-satunya BUMN bidang penjaminan di Indonesia, terus mendorong keterjangkauan akses permodalan bagi UMKMK dari lembaga keuangan, dengan cara penjaminan.
Seperti diketahui, pelaku UMKMK yang saat ini berjumlah sekitar 55 juta pelaku, dinilai banyak yang belum bankable, kendati secara kelayakan usahanya sudah feasible (layak).
"Jadi, dengan adanya penjaminan dari kami, maka lembaga keuangan akan semakin percaya dan mudah menyalurkan kredit ke sektor UMKMK," demikian Diding Anwar. (*) sumber : serambi news
"Semua ini agar bisa terbangun sinergisitas antara Kementerian Koperasi dan UKM dan pemerintah daerah," ujarnya sebagaimana dikutip Humas Jamkrindo, Timur Arif, kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2015) siang menjelang berlangsung konferensi bersama Jamkrindo dan Kemenkop UKM di Banda Seafood Restoran.
Braman Setyo menjelaskan, IUMK merupakan izin usaha mikro kecil yang diberikan oleh lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan (BRI) dengan dijamin pembiayaannya oleh Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo). Wujudnya adalah sebuah kartu yang dapat digunakan sebagai alat/persyaratan untuk mengakses modal.
"Dengan kartu ini UMKM bisa meningkatkan daya saing dan berkompetisi di tingkat internasional, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN akhir tahun 2015," kata Braman.
Kemenkop UKM menargetkan 50-60 persen seluruh daerah di Indonesia bupati/wali kotanya segera menerbitkan peraturan IUMK.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S Anwar mengatakan Perum Jamkrindo, sebagai satu-satunya BUMN bidang penjaminan di Indonesia, terus mendorong keterjangkauan akses permodalan bagi UMKMK dari lembaga keuangan, dengan cara penjaminan.
Seperti diketahui, pelaku UMKMK yang saat ini berjumlah sekitar 55 juta pelaku, dinilai banyak yang belum bankable, kendati secara kelayakan usahanya sudah feasible (layak).
"Jadi, dengan adanya penjaminan dari kami, maka lembaga keuangan akan semakin percaya dan mudah menyalurkan kredit ke sektor UMKMK," demikian Diding Anwar. (*) sumber : serambi news
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !