Ulama Aceh tidak (pernah) melegitimasi kepemimpinan perempuan - SMJ SHARING
Headlines News :
Home » » Ulama Aceh tidak (pernah) melegitimasi kepemimpinan perempuan

Ulama Aceh tidak (pernah) melegitimasi kepemimpinan perempuan

Written By Syarwan on 29 April 2013 | 03.54

Syech Abdurrauf As Singkili (Syiah Kuala)
Kepemimpinan tigaperiode Sultanah di Aceh, dimulai dari kepemimpinan Sultanah Safiatuddin, Sultanah Zakiatuddin sampai dengan periode Sultanah Keumalatsyah. Fenomena kepemimpinan perempuan di Aceh Darrussalam, negeri Serambi Mekkah, telah menjadi sebuah dalil sejarah yang mengabsahkan perempuan sebagai seorang pemimpin.
Hal ini timbul dari anggapan bahwa ulama termahsyur pada zaman tersebut yang berkedudukan sebagai Mufti yaitu, Syekh Abdurrauf bin Ali Al Fansuri As Singkili, atau yang lebih dikenal dengan Syiah Kuala dianggap menyetujui kepemimpinan perempuan sebagai Sultanah di Aceh.
Saya mengangkat sebuah cerita dari versi yang berkembang di masyarakat, khususnya kalangan ulama dayah. Dalam riwayat yang saya dapatkan dari beberapa sumber menyebutkan bahwa Ulama, khususnya Mufti kerajaan Aceh, Syiah Kuala, tidak pernah melahirkan fatwa yang menjadi legitimasi atas kepemimpinan perempuan.
Dalam cerita ini disebutkan, masa kepemimpinan Sultanah tidak terlepas dari perdebatan sengit. Faqih Ibrahim, salah satu Ulama yang berasal dari Pidie, dibunuh karena pendapatnya yang menolak kepemimpinan perempuan. Beliau khusus datang dari Pidie ke Aceh (Banda Aceh) untuk menyatakan penentangannya terhadap kepemimpinan kaum perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum fiqh Ahlussunnah wal Jamaah, khususunya mazhab Syafi’iyah.
Fakta sejarah yang diakui baik di kalangan akademisi maupun masyarakat ialah kepemimpinan Sultanah Safiatuddin disetujui dengan fatwanya Syiah Kuala yang ketika itu menjabat sebagai Qadi Malikul Adil.
Namun, versi lain yang tidak terlalu populer menyatakan bahwa Syiah Kuala lebih memilih diam. Ini adalah sebuah sikap arif dari beliau yang diambil atas dasar lebih mementingkan kemaslahatan ummat. Beliau tidak ingin terjadinya pertumpahan darah di kalangan Rakyat Aceh, seperti yang pernah terjadi sebelumnya di beberapa masa suksesi kepemimpinan kerajaan Aceh.
Antara Dalil dan Fakta Sejarah
Kalangan Ulama Aceh dari masa ke masa menganut paham fiqih Syafi’i. Sedangkan mazhab Syafi’I, syarat mutlak untuk menjadi pemimpin adalah laki-laki. Hal ini juga disetujui oleh tiga mazhab besar Ahlussunnah lainnya.
Seorang sosok Ulama besar sekelas Syiah Kuala yang dikenal dengan kearifan ilmunya dan keadilannya tidak mungkin menggadaikan prinsip dasar agamanya hanya karena kedudukan dan jabatan. Diamnya beliau adalah untuk mencegah timbulnya pertumpahan darah.
Sementara yang dilakukan oleh Faqih Ibrahim adalah kewajibannya sebagai seorang Ulama, didasarkan atas ilmu dan pemahamannya dalam bidang fiqh. Apa yang dilakukan oleh Faqih Ibrahim adalah upaya penegakan hukum Allah. Merupakan tanggungjawab bagi Ulama untuk menegakkan hukum dan meluruskan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Lalu, jika pemimpin perempuan dilarang dalam ajaran Islam, mengapa Syiah Kuala diam? Jika ditinjau dalam konteks fiqh siyasah, segala sesuatu yang berkenaan dengan penegakan hukum Islam di bidang negara dan pemerintahan, seperti menentang pemimpin yang zalim, hukumnya fardhu khifaiyah. Fardhu kifaiyah berarti kewajiban mengerjakan hukum Allah kepada suatu kaum atau kelompok masyarakat yang bisa diwakili oleh  seorang ataupun sebagian anggota masyarakat tersebut.
Maka apa yang dilakukan oleh Faqih Ibrahim telah mewakili seluruh Ulama Aceh pada masa itu dan melepaskan mereka dari kewajiban dalam mengerjakan hukum Allah tersebut. Hal tersebut berujung maut bagi Faqih Ibrahim, beliau akhirnya syahid karena berusaha menyuarakan pendapat beliau.
Lalu apa sebenarnya arti diamnya Syiah Kuala? Wilayah yang kita ketahui sebagai makamnya Syiah Kuala di Kuala, lebih dahulu menjadi makamnya Faqih Ibrahim setelah beliau terbunuh. Setelah beliau dimakamkan di lokasi tersebut, Syiah Kuala mendirikan dayah tepat di lokasi makam Faqih Ibrahim. Hal ini menandakan kecintaan Syiah Kuala dan penghormatan beliau atas usaha Faqih Ibrahim menyuarakan pendapatnya untuk menegakkan hukum Allah.
Syiah Kuala sendiri meminta dimakamkan disamping Faqih Ibrahim, sekali lagi untuk membuktikan rasa cinta dan penghormatannya.
Mengkaji Kembali Sejarah
Kontroversi dan perdebatan sejarah selalu terjadi dimanapun. Tidak terlepas di Aceh. Fakta dan sumber sejarah dipahami dengan berbagai persepsi. Selama ini sejarah Aceh kebanyakan dikaji dari referensi yang bersumber dari kerajaan. Perspektif yang digunakan didominasi dari sudut penguasa dan catatan peninggalan penjajah kolonial.
Sejarah Aceh masih jarang dikaji dengan menggunakan persepsi masyarakat, khususnya di kalangan Ulama. Secara simplistik, cerita dari para Ulama lebih bisa dipercaya, atas dasar sifat tablig dan amanah yang mewakili sifat wajib umat Islam.
Sementara kita ketahui, dunia politik penuh dengan intrik. Apapun dilakukan demi mendapatkan kekuasaan. Sejarah ditulis oleh penguasa. Rekayasa sejarah adalah hal yang lumrah dalam upaya melegitimasi kekuasaan. Ini adalah realita yang dapat dan telah kita temui di berbagai belahan dunia.
Saya berkesimpulan agar pengkajian sejarah Aceh kembali dilakukan dengan menggunakan perspektif Ulama sebagai salah satu komponen masyarakat di Aceh sejak dulu yang ikut terlibat dan mewarnai perjalanan sejarah kita. Wallahu’alam bisawwab. sumber : http://www.acehmail.com/ulama-aceh-tidak-pernah-melegitimasi-kepemimpinan-perempuan/
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SMJ SHARING - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template