Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa
 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama islam di 
Aceh. Fatwa itu mengandung beberapa persoalan utama yang terjadi di Aceh
 baru-baru ini. Diantaranya menfatwakan bahwa seruan haram berzikir dan 
berdoa secara berjamaah merupakan kesalahan yang paling fatal.
Pada dasarnya, Putusan fatwa yang berisi tiga bagian tersebut merupakan hasil persetujuan dari Dewan Paripurna Ulama MPU Aceh dan ditandatangani oleh seluruh unsur Pimpinan MPU Aceh, yaitu Drs Tgk H Gazali Mohd. Syam (Ketua), Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (Wakil Ketua), Tgk H M Daud Zamzamy (Wakil Ketua) dan Tgk H Faisal Ali (Wakil Ketua).
Dalam putusan tersebut, MPU Aceh merilis bagian dari fatwa tersebut yakni sebagai berikut:
Pada dasarnya, Putusan fatwa yang berisi tiga bagian tersebut merupakan hasil persetujuan dari Dewan Paripurna Ulama MPU Aceh dan ditandatangani oleh seluruh unsur Pimpinan MPU Aceh, yaitu Drs Tgk H Gazali Mohd. Syam (Ketua), Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (Wakil Ketua), Tgk H M Daud Zamzamy (Wakil Ketua) dan Tgk H Faisal Ali (Wakil Ketua).
Dalam putusan tersebut, MPU Aceh merilis bagian dari fatwa tersebut yakni sebagai berikut:
PERTAMA : Bidang Aqidah
1. Mengimani bahwa zat Allah hanya di atas langit/’arasy adalah sesat dan menyesatkan;
2. Mengimani bahwa zat Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah (berjihat) adalah sesat dan menyesatkan;
3. Mengimani bahwa kalamullah itu berhuruf dan bersuara adalah sesat dan menyesatkan;
4. Mengimani bahwa Nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah adalah sesat dan menyesatkan.
KEDUA : Bidang Ibadah
1. Pemahaman yang membolehkan niat shalat diluar takbiratul ihram adalah salah;
2. Pemahaman yang mengharamkan qunut pada shalat shubuh adalah salah;
3. Pemahaman yang menyatakan bahwa haram memperingati maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah;
4. Pemahaman yang menyatakan bahwa haram berzikir dan berdo’a secara berjama’ah adalah salah;
5. Pemahaman yang menyatakan bahwa wajib mengikuti 
hanya Al-Quran dan Hadits dalam bidang Aqidah, Syari’ah dan Akhlak 
adalah salah.
KETIGA : Taushiyah
1. Meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian,
 penyiaran dan ceramah yang difatwakan sesat oleh Majelis 
Permusyawaratan Ulama Aceh seperti pengajian Kelompok Salafi di Gampong 
Pulo Raya Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie dan ditempat lainnya serta 
melarang aktivitasnya;
2. Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, penyiaran dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam;
3. Meminta kepada orang tua (wali) untuk melarang anaknya mengikuti pendidikan dan kegiatan lainnya yang menyimpang dari Islam;
4. Meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kedamaian, dan ukhuwah;
5. Meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing 
dengan isu-isu keagamaan dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat
 menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan;
6. Meminta kepada orang-orang yang terlanjur 
mengikuti ajaran menyimpang untuk segera bertobat dan membekali diri 
dengan ajaran Islam yang benar;
7. Meminta kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Permusya-waratan Ulama Aceh ini. [005-R] Theglobejournal.com






0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !